Sabtu, 04 April 2009

ANTARA HUKUMAN PEMUKULAN DAN KEKERASAN FISIK PADA ANAK

ANTARA HUKUMAN PEMUKULAN DAN KEKERASAN FISIK
PADA ANAK
Oleh: Dra. Herlini Amran MA
Makalah ini disampaikan pada Seminar Online Kharisma ke-3,
dengan Tema: ‘Kekerasan Pada Anak: Efek Psikis, Fisik, dan Tinjauan Agama
Dunia Maya, 13-19 September 2004
Tidaklah ringan bagi orang tua untuk menjaga amanah yang telah diberikan
kepada mereka, seorang anak yang terlahir dari sebuah ikatan perkawinan
semestinya dipelihara, dirawat dan dididik, namun dalam kenyataannya telah
terjadi tindak kekerasan pada mereka. Berdasarkan ketentuan Konvensi Hak
Anak (KHA) terdapat empat bentuk kekerasan di antaranya kekerasan seksual,
kekerasan fisik, kekerasan emosional dan kekerasan dalam bentuk
penelantaran.
Kekerasan pada anak ini tidak terjadi begitu saja, ada beberapa faktor yang
melatarbelakanginya. Diantara faktor tersebut antara lain adalah akibat orang tua
yang dibesarkan dalam kekerasan (sehingga cenderung mereka meniru pola
asuh yang telah mereka dapatkan sebelumnya), stres dan kemiskinan, isolasi
sosial, tidak adanya dukungan, lingkungan yang mengalami krisis ekonomi, tidak
bekerja (pengangguran), kurangnya pengetahuan tentang pendidikan anak serta
minimnya pengetahuan agama orang tua.
Pembahasan dibawah ini terkait dengan kekerasan fisik, apakah sama dengan
hukuman sebagai tindak disiplin yang diterapkan oleh orang tua.
Hukuman tidak sama dengan kekerasan fisik
Secara filosofis, orang tua merasa bertanggung jawab untuk mendisiplinkan dan
menghukum anak demi kebaikan si anak sekarang dan masa yang akan datang.
Bahkan, secara tradisional pun, hukuman badan telah diterima sebagai salah
satu metode sangat efektif untuk mengendalikan dan mendisiplinkan anak. Yang
menjadi pertanyaan adalah apakah dapat disamakan antara menghukum anak
dengan tindak kekerasan pada anak ?
Tentu saja tidak sama antara menghukum anak (terutama hukuman berupa fisik)
dengan melakukan tindakan kekerasan pada anak. Pada hukuman yang
terpaksa dilakukan untuk mendidik bertujuan agar anak tidak mengulangi lagi
kesalahan-kesalahannya sehingga anak telah merasa bersalah. Ia akan
memperbaiki dirinya dan pukulan tersebut tentu saja tidak menyakiti si anak.
Sedangkan kekerasan fisik terjadi apabila pemukulan dilakukan dengan
menyakitkan anak. Ia merasakan pukulan yang pedih dan berbekas, tidak saja
pada tubuh si anak (memar-memar dan terluka) namun juga pada perasaannya.
Mari kita lihat hadis dibawah ini terkait dengan perintah mengajarkan sholat pada
anak:
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Rasulullah saw
bersabda: “Apabila seorang anak telah dapat membedakan mana tangan
kanan dari tangan yang kiri, maka perintahkanlah dia mendirikan sholat.”
2. Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud,
Rasulullah saw juga bersabda: “Perintahkanlah anak-anakmu mendirikan
sholat bila sudah berumur tujuh tahun, dan pukullah dia bila tidak mau
(meninggalkan) sholat ketika sudah berumur 10 tahun, dan pisahkanlah
tidurnya.”
Hukuman fisik berupa memukul baru bisa dikenakan pada anak ketika ia
memasuki usia 10 tahun, alasan pemberian hukuman ini pada hadis diatas
adalah karena anak tidak melakukan sholat. Pukulan itu adalah sebagai
hukuman. Ini bukanlah suatu tindakan kejam (kekerasan fisik). Beberapa ulama
berpendapat bahwa pemukulan itu dilakukan dengan tidak membawa
penderitaan pada tubuh anak. Dan dihindari pemukulan yang diikuti oleh pukulan
berikutnya. Dalam hadis Bukhari, Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh orang
dipukul lebih dari sepuluh kali, melainkan dalam hukuman (hudud) yang telah
ditentukan Allah.”
Dalam buku Tarbiyatul Aulad ‘indal Islam, DR.Abdullah Nashih Ulwan
menjelaskan tentang metode influentif terhadap pendidikan anak yang terdapat
dalam lima tahapan:
1- Pendidikan dengan keteladanan
2- Pendidikan dengan adat kebiasaan
3- Pendidikan dengan nasihat
4- Pendidikan dengan memberikan perhatian
5- Pendidikan dengan memberikan hukuman
Artinya pemberian hukuman hanya akan diberikan setelah melewati satu persatu
metode diatasnya yang dimulai dengan keteladanan, adat kebiasaan, nasihat,
dan memberikan perhatian, baru yang terakhir adalah pemberian hukuman.
Tuntunan Islam dalam memberikan hukuman pada anak
Dibawah ini adalah metode yang dipakai Islam dalam upaya memberikan
hukuman kepada anak :
1- Pada prinsipnya lemah lembut dan kasih sayang adalah dasar
mu’amalah dengan anak. Dalam hadis Bukhari: “Hendaknya kamu
bersikap lemah lembut, kasih sayang dan hindarilah sikap keras dan keji.”
Anak mendapatkan prioritas tersendiri dengan arahan Nabawi agar
mendapatkan pemeliharaan, kelemah lembutan dan kasih sayang. Hal ini
juga di contohkan Rasulullah langsung bagaimana beliau bersikap lemah
lembut dan kasih sayang terhadap anak-anak. An-Nasa’I dan al-Hakim
meriwayatkan: “Ketika Rasulullah saw sholat mengimami para ma’mum,
tiba-tiba datanglah Husain, dan menunggangi pundak Rasulullah saw
ketika sujud. Maka beliau melamakan sujud, hingga para ma’mum
mengira terjadi sesuatu. Setelah sholat usai berkatalah mereka; Engkau
telah memanjangkan sujud wahai Rasulullah, hingga kami mengira telah
terjadi sesuatu. Rasulullah saw menjawab: Cucuku telah menjadikan aku
sebagai tunggangan, maka aku tidak suka mengganggu kesenangannya
sehingga ia puas.”
2- Dalam upaya pendidikan dan perbaikan, hukuman yang diberikan
dilakukan secara bertahap, dari yang paling ringan hingga yang paling
keras. Pertama-tama dimulai dengan menunjukkan kesalahan dengan
pengarahan yang membekas, ringkas dan jelas, dengan tutur kata yang
tidak keras dan tidak mencelanya, bisa juga menunjukkan kesalahan
dengan memberikan isyarat. Bila hal ini belum cukup ampuh maka
kesalahan di tunjukkan dengan nada ‘kecaman’, sedangkan bentuk
pemukulan diberikan sebagai tahapan terakhir. Dalam hal ini orang tua
tidak dibenarkan menggunakan cara yang keras apabila cara yang lebih
ringan sudah dapat mengatasi permasalahan.
3- Hukuman yang berbentuk pemukulan tidak boleh dilakukan orang
tua dalam keadaan sangat marah, karena hal ini tentu saja akan
berbahaya bagi anak. Tidak dibenarkan juga memukul anggota badan
yang peka seperti kepala, muka, dada dan perut berdasarkan perintah
Rasulullah saw dalam riwayat Abu Daud: “……….janganlah kamu
memukul muka…..”
4- Pemukulan sebagai bentuk hukuman tidak boleh keras dan
menyakitkan, dan pukulan tersebut berkisar antara satu hingga tiga kali.
5- Tidak memukul anak sebelum ia berusia sepuluh tahun,
sebagaimana perintah Rasulullah saw dalam hadis diatas.
6- Jika kesalahan anak adalah untuk pertama kalinya, hendaknya ia
diberi kesempatan untuk bertaubat dari perbuatan yang telah dilakukan
atau memberinya kesempatan untuk minta maaf tanpa memberikan
hukuman, dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya itu.
7- Sebelum menjatuhkan hukuman, orang tua hendaknya memeriksa
terlebih dahulu apa jenis kesalahan anak. Hindari hukuman pemukulan
terhadap kesalahan yang tidak sengaja dilakukannya, sebagaimana
sabda Rasulullah saw: “Janganlah kamu memukul anak karena
memecahkan wadah. Sesungguhnya wadah itu memiliki batas akhir (ajal)
seperti halnya ajalmu”.
Penutup
Sebagai penutup dari pembahasan ini, hendaknya orang tua menjaga harga diri
anak, agar kelak ia tahu bagaimana menghargai dirinya sendiri, hendaknya
orang tua menyayangi anaknya, sehingga kelak sang anak akan merindukan
orang tuanya di saat jauh dan berkhidmat di saat dekat, serta mendoakan dan
memohonkan ampun pada Allah ketika orang tuanya telah tiada

Tidak ada komentar: